Peran BUUD, LKMD, KUD,& UDKP (tugas Geografi)

Browse » Home » » Peran BUUD, LKMD, KUD,& UDKP (tugas Geografi)

Peran BUUD, LKMD, KUD,& UDKP (tugas Geografi)



atrikel ini sengaja ku posting berawal dari ketika saya di datangi oleh dua orang pemuda yang masih duduk dibangku sekolah SMA dia datang dengan harap-harap cemas mencari tugas yang diberikan kepada guru disekolahnya, maka demi waktu artikel ini pemilik blog merasa menyayangkan bila tugas itu hanya dimiliki oleh sekelompok mayoritas saja. maka sengaja ku posting semoga ada yg membutuhkan kelak nanti
  1. Peran Badan Usaha Unit Desa (BUUD) Peran Pengembangan Badan Usaha Unit Desa/Koperasi Unit Desa ialah untuk menumbuhkan dan peningkatkan peranan dan tanggungjawab masyarakat pedesaan agar mampu mengurusi diri sendiri secara nyata serta mampu memetik dan menikmati hasil pembangunan guna peningkatan taraf hidupnya.
BUUD pada awalnya adalah kumpulan dari beberapa koperasi pertanian yang terdapat pada suatu desa. Setelah terjadi perkembangan yang menyebabkan mobilitas karena majunya teknologi transportasi dan komunikasi, pedesaan menjadi semakin transparan dan fungsi dalam sector agraris sebagai pusat kegiatan ekonomi menjadi kurang efektif karena batas-batas semakin abstrak. Maka dikembangkan UDKP dalam lingkup kecamatan, dan KUD menggantikan fungsi BUUD.

Peran UDKP adalah upaya untuk mengkoordinasikan pelaksanaan pembangunan di pedesaan dengan pendekatan terpadu dari sejak perencanaan sampai pada evaluasi pembangunan desa.
Untuk memantapkan sistem Unit Daerah Kerja Pembangunan (UDKP), telah dilaksanakan berbagai kegiatan guna meningkatkan kemampuan aparatur pengelola pembangunan, mengaktifkan diskusi­diskusi, musyawarah, dan lokakarya antara para pemuka masyara­kat dengan para  pejabat daerah dan/atau instansi pusat di wila-­yah kecamatan.


  1. Peran lembaga kemasyarakatan Desa (LKMD)
Peran Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi :
  1. memelihara kerukunan hidup warga masyarakat
  2. membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa
  3. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif
  4. melaksanakan,mengendalikan,memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif
  5. menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat
  6. menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat
  1. peran Koperasi Unit Desa (KUD)
Dalam Bab II, Bagian Kedua, Pasal 3 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, tertuang peran  KUD Indonesia seperti berikut :
“ Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan Makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang 1945 “
Sedangkan di dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, diuraikan fungsi dan peran KUD Indonesia seperti berikut :
  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemapuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

  1. Peran Unit Daerah Kerja Pembangunan (UDKP)
UDKP adalah upaya untuk mengkoordinasikan pelaksanaan pembangunan di pedesaan dengan pendekatan terpadu dari sejak perencanaan sampai pada evaluasi pembangunan desa.
Konsep ini dapat dianggap sebagai pendekatan untuk mempercepat tercapainya suatu bentuk Kelurahan yang berswasembada. UDKP meliputi suatu wilayah Kecamatan, yang mempunyai potensi sosial dan ekonomi yang cukup dan memungkinkan untuk dikembangkan, serta berarti menunjang pengembangan desa-desa didalamnya kearah desa yang berswasembada. Proses pengembangan UDKP ini ditempuh dengan melalui sinkronisasi dan keserasian dalam penyusunan program dan kegiatan operasionil dari berbagai kegiatan sektoral di Kelurahan-kelurahan dalam wilayah tersebu


0 komentar:

Posting Komentar

 
(c) Copyright Amarah | About | Contact | Policy Privacy