atrikel ini sengaja ku posting berawal dari ketika saya di datangi oleh dua orang pemuda yang masih duduk dibangku sekolah SMA dia datang dengan harap-harap cemas mencari tugas yang diberikan kepada guru disekolahnya, maka demi waktu artikel ini pemilik blog merasa menyayangkan bila tugas itu hanya dimiliki oleh sekelompok mayoritas saja. maka sengaja ku posting semoga ada yg membutuhkan kelak nanti
- Peran Badan Usaha Unit Desa (BUUD) Peran Pengembangan Badan Usaha Unit Desa/Koperasi Unit Desa ialah untuk menumbuhkan dan peningkatkan peranan dan tanggungjawab masyarakat pedesaan agar mampu mengurusi diri sendiri secara nyata serta mampu memetik dan menikmati hasil pembangunan guna peningkatan taraf hidupnya.
BUUD
pada awalnya adalah kumpulan dari beberapa koperasi pertanian yang terdapat
pada suatu desa. Setelah terjadi perkembangan yang menyebabkan mobilitas karena
majunya teknologi transportasi dan komunikasi, pedesaan menjadi semakin
transparan dan fungsi dalam sector agraris sebagai pusat kegiatan ekonomi
menjadi kurang efektif karena batas-batas semakin abstrak. Maka dikembangkan
UDKP dalam lingkup kecamatan, dan KUD menggantikan fungsi BUUD.
Peran
UDKP adalah upaya untuk mengkoordinasikan pelaksanaan pembangunan di pedesaan
dengan pendekatan terpadu dari sejak perencanaan sampai pada evaluasi
pembangunan desa.
Untuk memantapkan sistem Unit Daerah Kerja Pembangunan
(UDKP), telah dilaksanakan berbagai kegiatan guna meningkatkan kemampuan
aparatur pengelola pembangunan, mengaktifkan diskusidiskusi, musyawarah, dan
lokakarya antara para pemuka masyarakat dengan para pejabat
daerah dan/atau instansi pusat di wila-yah kecamatan.
- Peran lembaga kemasyarakatan Desa (LKMD)
Peran Lembaga
Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi :
- memelihara kerukunan hidup warga masyarakat
- membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa
- menyusun rencana pembangunan secara partisipatif
- melaksanakan,mengendalikan,memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif
- menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat
- menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat
- peran Koperasi Unit Desa (KUD)
Dalam Bab II, Bagian Kedua, Pasal 3 UU No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian, tertuang peran KUD Indonesia seperti berikut :
“ Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan Makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang – undang 1945 “
Sedangkan di dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, diuraikan fungsi dan peran
KUD Indonesia
seperti berikut :
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemapuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
- Peran Unit Daerah Kerja Pembangunan (UDKP)
UDKP adalah
upaya untuk mengkoordinasikan pelaksanaan pembangunan di pedesaan dengan pendekatan
terpadu dari sejak perencanaan sampai pada evaluasi pembangunan desa.
Konsep ini dapat dianggap
sebagai pendekatan untuk mempercepat tercapainya suatu bentuk Kelurahan yang
berswasembada. UDKP meliputi suatu wilayah Kecamatan, yang mempunyai potensi
sosial dan ekonomi yang cukup dan memungkinkan untuk dikembangkan, serta
berarti menunjang pengembangan desa-desa didalamnya kearah desa yang
berswasembada. Proses pengembangan UDKP ini ditempuh dengan melalui
sinkronisasi dan keserasian dalam penyusunan program dan kegiatan operasionil
dari berbagai kegiatan sektoral di Kelurahan-kelurahan dalam wilayah tersebu
0 komentar:
Posting Komentar