Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah

Browse » Home » » Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah

Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah



Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah


Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah

Setelah Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, resmi menjadi tersangka korupsi pembelian genset senilai Rp 30 miliar, lalu giliran Gubernur Sumatera Barat Zainal Bakar resmi sebagai tersangka kasus korupsi anggaran dewan dalam APBD 2002 sebesar Rp 6,4 miliar, oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Dua kasus korupsi menyangkut gubernur ini, masih ditambah hujan kasus korupsi yang menyangkut puluhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di berbagai wilayah di Indonesia, dengan modus mirip: menyelewengkan APBD.

Kasus-kasus tersebut dinilai peneliti The Habibie Center, Andrinof A.Chaniago

merupakan salah satu akibat meningkatnya kekuasaan legislatif maupun eksekutif di daerah. Hal itu dimungkinkan karena dalam UU No.22/1999 tentang pemerintah daerah, dewan memiliki hak besar untuk mengatur anggaran. Tapi, undang-undang tersebut tidak mengatur mekanisme pertanggungjawaban yang transparan kepada publik. Tidak heran jika wewenang yang besar itu justru melahirkan penyimpangan, yaitu mengalirkan dana negara ke kantong pribadi. Dan lebih parahnya, upaya memperkaya diri itu dilakukan secara massal. "Jadi, berat di hak, lemah di kewajiban," ujar Andrinof.

Sehingga ada ketidak jelasan akuntabilitas kepala daerah terhadap masyarakat setempat, yang membuat bentuk-bentuk tanggung jawab kepala daerah ke publik pun menjadi belum jelas. ?Karena posisi masyarakat dalam proses penegakan prinsip akuntabilitas dan transparansi pemerintah daerah, belum jelas, publik tidak pernah tahu bagaimana kinerja birokrasi di daerah,? ujarnya.

Semua itu terungkap dalam penelitian Andrinof, ?Perubahan Pola dan Kesinambungan Korupsi dari Orde Baru ke Orde Reformasi? yang ia lakukan selama Juni hingga September 2004 ini. Dari berbagai ?kelemahan sistem? yang diidentifikasi, Andrinof berharap, dalam amandemen UU Otonomi daerah nantinya dicantumkan distribusi hak dan kewajiban anggota Dewan, sama besarnya

Meminjam istilah Teten Masduki, Koordinator Indonesia Corruption Watch , korupsi di tingkat daerah merupakan bentuk kerjasama yang manis antara kekuasaan politik di daerah, dengan kelompok kepentingan tertentu, sehingga menghasilkan koruptor-koruptor daerah yang diktaktor. ?Ini merupakan corruption by design, karena 75 persen Perda yang lahir untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, malah sarat korupsi,? kata Teten.

Untuk itu Andrinof mengusulkan, selain dicantumkan prosedur administrasi dalam pertanggung jawaban anggota Dewan, juga perlu ada prosedur politik yang melibatkan masyarakat dalam mengawasi proyeksi dan pelaksanaan APBD. Misalnya, dengan adanya rapat terbuka atau laporan rutin ke masyarakat melalui media massa.

Berikut ini beberapa modus korupsi di daerah:

1. Korupsi Pengadaan Barang
Modus : a. Penggelembungan (mark up) nilai barang dan jasa dari harga pasar.
b. Kolusi dengan kontraktor dalam proses tender.

2. Penghapusan barang inventaris dan aset negara (tanah)
Modus : a. Memboyong inventaris kantor untuk kepentingan pribadi.
b. Menjual inventaris kantor untuk kepentingan pribadi.

3. Pungli penerimaan pegawai, pembayaran gaji, keniakan pangkat, pengurusan pensiun dan sebagainya.
Modus : Memungut biaya tambahan di luar ketentuan resmi.

4. Pemotongan uang bantuan sosial dan subsidi (sekolah, rumah ibadah, panti asuhan dan jompo)
Modus : a. Pemotongan dana bantuan sosial
b. Biasanya dilakukan secara bertingkat (setiap meja).

5. Bantuan fiktif
Modus : a. Membuat surat permohonan fiktif seolah-olah ada bantuan dari pemerintah ke pihak luar.

6. Penyelewengan dana proyek
Modus : a. Mengambil dana proyek pemerintah di luar ketentuan resmi.
b. Memotong dana proyek tanpa sepengtahuan orang lain.

7. Proyek fiktif fisik
Modus : Dana dialokasikan dalam laporan resmi, tetapi secara fisik proyek itu nihil.

8. Manipulasi hasil penerimaan penjualan, penerimaan pajak, retribusi dan iuran.
Modus : a. Jumlah riil penerimaan penjualan, pajak tidak dilaporkan.
b. Penetapan target penerimaan pajak lebih rendah dari penerimaan riil.

9. Manipulasi proyek-proyek fisik (jalan, jembatan, bangunan, kantor, sekolah, asrama)
Modus : a. Mark up nilai proyek
b. Pungutan komisi tidak resmi terhadap kontraktor

10. Daftar Gaji atau honor fiktif
Modus : Pembuatan pekerjaan fiktif.

11. Manipulasi dana pemeliharaan dan renovasi fisik.
Modus : a. Pemotongan dana pemeliharaan
b. Mark up dana pemeliharaan dan renovasi fisik

12. Pemotongan dana bantuan (inpres, banpres)
Modus : Pemotongan langsung atau tidak langsung oleh pegawai atau pejabat berwenang.

13. Proyek pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) secara fiktif (tidak ada proyek atau intensitas)
Modus : Tidak ada proyek atau intensitas yang tidak sesuai laporan. Misalnya kegiatan dua hari dilaporkan empat hari.

14. Manupulasi ganti rugi tanah dan bangunan
Modus : Pegawai atau pejabat pemerintah yang berwenang tidak memberikan harga ganti rugi secara wajar atau yang disediakan.

15. Manipulasi biaya sewa fasilitas dan transportasi
Modus : Manipulasi biaya penyewaan fasilitas pemerintah kepada pihak luar

16. Pembayaran fiktif uang lauk pauk Pegawai Negeri sipil, prajurit, tahanan dan lain-lain
Modus : a. Alokasi fiktif uang lauk pauk Pegawai Negeri Sipil, prajurit tahanan dalam catatan resmi seperti APBD.
b. Menggunakan kuitansi fiktif.

17. Pungli Perizinan; IMB, sertifikat SIUPP, besuk tahanan, ijin tinggal, ijin TKI, ijin frekuensi, impor ekspor, pendirian apotik, RS, klinik, Delivery Order pembelian sembilan bahan pokok agen dan distributor.
Modus : a. Memungut biaya tak resmi kepada anggota masyarakat yang mengurus perijinan.
b. mark up biaya pengurusan ijin
c. Kolusi dengan pengusaha yang mengurus ijin.

18. Pungli kependudukan dan Imigrasi
Modus : a. Memungut biaya tidak resmi kepada anggota masyarakat yang mengurus perijinan.
b. mark up biaya pengurusan ijin
c. Kolusi dengan pengusaha yang mengurus ijin.

19. Manipulasi Proyek Pengembangan Ekonomi Rakyat
Modus : Penyerahan dalam bentuk uang.

20. Korupsi waktu kerja
Modus : a. Meninggalkan pekerjaan
b. Melayani calo yang memberi uang tambahan
c. Menunda pelayanan umum

Sumber : The Habibie Center

0 komentar:

Posting Komentar

 
(c) Copyright Amarah | About | Contact | Policy Privacy